Integrasi sistem pengawasan internal dengan manajemen risiko merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas, efektivitas, serta kualitas tata kelola pemerintahan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berfungsi sebagai kerangka pengendalian untuk memastikan kegiatan instansi berjalan sesuai ketentuan, sedangkan manajemen risiko berperan mengidentifikasi dan mengelola potensi hambatan yang dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dasar, pendekatan integrasi, serta implementasi SPIP dan manajemen risiko pada instansi pemerintah di menggunakan studi literatur yang mencakup regulasi pemerintah, pedoman teknis, dan artikel ilmiah nasional maupun Indonesia. Metode penelitian internasional dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi kedua sistem mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mengurangi duplikasi proses, dan memperkuat respons organisasi terhadap risiko strategis. Namun, sejumlah tantangan masih muncul, seperti rendahnya kompetensi SDM, budaya birokrasi yang belum adaptif terhadap pengelolaan risiko, serta keterbatasan dukungan teknologi. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi SPIP dan manajemen risiko sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika lingkungan birokrasi modern, dengan rekomendasi untuk memperkuat kapasitas pegawai, melakukan digitalisasi proses pengawasan, serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawal tata kelola.